STANDAR
KOMPETENSI DAN
KOMPETENSI DASAR
MATERI BANGUN RUANG
Oleh: Aisyah*
*Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Matematika
Universitas Sriwijaya
Pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pada pasal 1 (Depdiknas,
2006b) disebutkan bahwa standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Karena penelitian ini pada materi BRSD,
maka standar kompetensi dan kompetensi dasar-nya sebagai berikut:
Standar Kompetensi (SK):
Memahami sifat-sifat kubus, balok, prisma, limas,
dan bagian-bagiannya serta menentukan ukurannya
Kompetensi Dasar (KD):
1) Mengidentifikasi sifat-sifat prisma dan
limas, serta bagian-bagiannya, dengan indikator sebagai berikut :
·
menentukan
sisi (bidang), rusuk, dan titik sudut prisma dan limas
·
menentukan diagonal sisi
(diagonal bidang), bidang diagonal dan diagonal ruang prisma dan limas
2) Membuat jaring-jaring prisma dan limas,
dengan indikator:
Membuat jaring-jaring prisma dan limas
3) Menghitung luas permukaan dan volume
prisma dan limas, dengan indikator:
·
Menemukan
rumus luas permukaan prisma dan limas.
·
Menghitung
luas permukaan prisma dan limas
·
Menemukan rumus volume prisma
dan limas
·
Menghitung volume prisma dan limas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar